Hukuman Berdasarkan
Amalan Zhahir
Dikeluarkan
oleh abdul Razak dari Abullah bin Utbah bin Mas’ud katanya : Aku mendengar Umar
bin Khaththab berkata, “Sesungguhnya kaum muslimintelah bertindak mengikuti
wahyu yang diturunkan pada zaman Rasulullah saw.. tetapi sekarang wahyu telah
terputus dan sekarang kita berhukum dengan mengambil pertimbangan dari
amalan-amalan zhair, siapa saja yang kita lihat padanya ada kebaikan maka kita
akan mendekatkannya dan biarlah Allah menghukumnya. Barangsiapa yang
menzhahirkan kejahatan, maka kita akan menghukumnya walaupun ia berkata,” Apa
yang ada didalam hatiku berlainan dengan apa yang aku zhahirkan,” (al-Kanz)
Dikeluarkan
juga oleh al Baihaqi dai Abdullah seperti hadits itu. Al Baihaqi mengatakan
bahwa hadits ini diriwayatkan oleh al Bukhari dalam kitab Shahihnya.
Dikeluarkan
oleh ibnu Sa’ad dan al Baihaqi dari al Hasan katanya : Seseungguhnya khutbah
awal yang dikhutbahkan oleh umar adalah seperti berikut (setelah ia memuji
Allah), “ Amma Ba’du! Aku telah diuji karena apa yang kamu lakukan dan kamu
juga uji oleh tindakanku. Aku telah mengantikan jabatan khalifah untukmu
setelah sahabatku (Abu Bakar r.a). Oleh karena itu, barang siapa yang tinggal di
dalam lingkungan kami maka kami akan memerintahnay dengan diri kami sendiri. Sebaliknya
barangsiapa yang tidak dalam kawasan kami, maka ia akan diperintah oelh
seseorang yang mempunyai kekuatan dan amanah. Barang siapa yang melakukan
kebaikan makan kami akan menambahkan kebaikan untuknya dan barang siapa yang
melakukan kejahatan, maka kami akan menghukumnya dengan setimpal dan semoga
Allah mengampuni kami dan kamu.” (Al-Kanz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar